banner home

Berita

Berita Utama

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memastikan, masih menunggu Pemerintah Pusat soal teknis pelaksanaan Makan Bergizi Gratis atau MBG untuk siswa Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SDN-SPMN). Sehingga, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan ...

logo serangkab

Thursday, 09 January 2025

KIP Diskominfo

263

Berita Terbaru
  • SERANG - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Senin, 2 Juni 2025 sore. Bupati ingin memastikan agar rumah sakit umum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ini memprioritaskan layanan dasar kesehatan kepada masyarakat.

     ...

    logo serangkab

    Tuesday, 03 June 2025

    KIP Diskominfo

    22

  • Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Rudy Suhartanto, mengingatkan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 untuk tidak keluar dari jalur aturan atau petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

    &...

    logo serangkab

    Monday, 26 May 2025

    KIP Diskominfo

    47

  • Gubernur Banten Andra Soni menunjuk Inspektur yang juga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang. Penunjukan tersebut berdasarkan surat perintah Nomor: 800.1.11.1/25/2025 yang ditanda tangani oleh Andra pada 20 Mei 2025.&...

    logo serangkab

    Friday, 23 May 2025

    KIP Diskominfo

    33

  • Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, masuk Program Desa Cinta Statistik atau Desa Cantik tingkat Nasional yang dipilih Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan.

     

    Selanjutnya, Desa Cikande Permai bakal dilakukan pembinaan oleh BPS Kabup...

    logo serangkab

    Friday, 23 May 2025

    KIP Diskominfo

    32

  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang akan segera terbentuk atas inisiatif Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Setelah terbentuk, Gedung Kantor Kejari Kabupaten Serang akan dibangun di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Kragilan dengan luas lahan 1,5 hektare.

    <...
    logo serangkab

    Thursday, 22 May 2025

    KIP Diskominfo

    30

  • Infrastruktur jalan maupun jembatan merupakan kebutuhan masyarakat yang vital dan berdampak terhadap peningkatan perekonomian, khususnya masyarakat di pedesaan.

     

    Tentu saja, karena dengan infrastruktur jalan dan jembatan yang bagus, transportasi barang dan jasa akan lebi...

    logo serangkab

    Friday, 16 May 2025

    KIP Diskominfo

    22

Pemkab Serang Gelar Bazar Ramadhan di 5 Kecamatan

20 April 2022

 Menjelang Lebaran atau Hari Raya Idhul Fitri 1443 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian d...

Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Gencar Sosialisasikan Pemilu 2024

26 July 2023

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dalam menyukseskan gelaran Pemilihan Umum (Pemi...

Program UMKM Bisa, Pemkab Serang Ajak 20 Perajin Bambu Belajar ke Jogja

14 August 2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Dikoumperindag) memfasilitasi 20 perajin anyaman ba...

Prevalensi Stunting di Kabupaten Serang Terus Alami Penurunan

01 November 2024

Prevalensi Stunting di Kabupaten Serang Terus Alami Penurunan

Prevalensi stunting di Kabupaten Serang terhitung sejak tahun 2018 sampai 2...

Pengaduan Helpdesk

Serang Gawe 102,8 FM

Majalah Dinamika
  • Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

    Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

  • Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.54 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 53 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.53 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 52 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.52 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 51 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.51 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 50 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.50 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 49 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.49 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 48 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.48 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 47 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.47 Tahun 2019

Info Grafis

  • <p>Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.&nbsp;Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bekerja sendiri. Berikut protokol yang dikutip dari keterangan resmi Kemenkes sesuai penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, Selasa (17/3/2020):</p>

<ol>
	<li>Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:</li>
	<li>Demam lebih dari 38 C; dan</li>
	<li>Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,</li>
</ol>

<p>istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).</p>

<p>Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:</p>

<ol>
	<li>Gunakan masker.</li>
	<li>Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.</li>
	<li>Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.</li>
	<li>Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:</li>
	<li>Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.</li>
	<li>Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.</li>
	<li>Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).</li>
	<li>Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.</li>
</ol>

<p>Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.</p>

<ol>
	<li>Jika hasilnya positif :</li>
	<li>maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.</li>
	<li>Sampel akan diambil setiap hari.</li>
	<li>Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.</li>
	<li>Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.</li>
</ol>

<p>Jika Anda sehat, namun:</p>

<ol>
	<li>Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.</li>
	<li>Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.</li>
</ol>

<p>Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).</p>

<p>Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.</p>

<p>Protokol akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.</p>

<p>Dalam surat edaran yang sama, terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.</p>

<p>Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email&nbsp;<a href="mailto:kontak@kemkes.go.id">kontak@kemkes.go.id</a>.</p>
  • <p>Sanksi prokes</p>
  • <p>Sanksi Prokes</p>
  • <p>Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai Per 1 Januari Bea Materai Berlaku Rp10.000</p>
  • <p>berikut cara memastikan informasi yang kita dapat hoax atau bukan</p>
  • <p>vaksin sinovac</p>
  • <p>vaksin butuh duakali disuntikkan untuk membuat imun berfungsi lebih optimal</p>
  • <p>tips menjaga kesehatan di musim penghujan</p>
  • <p>cara penggunaan Wifi Publik secara bijak</p>
  • <p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1Qoc3F6wM9TI2E3rH5IO-1u4V_o6TumLY?usp=sharing">LOGO HUT Kabupaten Serang</a></p>
  • <p>Bukit Cariang</p>
  • <p>Pamarayan Run</p>
  • <p>Pesta Rakyat&nbsp;</p>
  • <p>Festival Budaya Tanara</p>
  • <p>LOGO HUT KABUPATEN SERANG 497 TAHUN</p>
  • <p>DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG</p>
  • <p>RANGKAIAN KEGIATAN KEMERIAHAN DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG KE 497</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>BUPATI SERANMG UNJUK KEBERHASILAN</p>
  • Regristrasi Antrian Job Fair
logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

logo WhatsApp
Halo DISKOMINFOSATIK
Tanya kami di WhatsApp,
kami siap membantu!
Klik disini
icon send
logo disabilitas