banner home

Berita

Berita Utama

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memastikan, masih menunggu Pemerintah Pusat soal teknis pelaksanaan Makan Bergizi Gratis atau MBG untuk siswa Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SDN-SPMN). Sehingga, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan ...

logo serangkab

Thursday, 09 January 2025

KIP Diskominfo

179

Berita Terbaru
  • Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten menurunkan sebanyak 399 personil dan 13 mobil ambulans menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Ratusan personil itu akan ditempatkan di 41 posko yang didirikan pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

    ...
    logo serangkab

    Wednesday, 26 March 2025

    KIP Diskominfo

    11

  • Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024, yang akan diselenggarakan pada 19 April 2025. PSU ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)...

    logo serangkab

    Tuesday, 18 March 2025

    KIP Diskominfo

    97

  • Kabar gembira untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bisa segera dicairkan mulai besok atau Selasa, 18 Maret 2025.

    Pemberian gaji dan THR berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang teknis pembe...

    logo serangkab

    Tuesday, 18 March 2025

    KIP Diskominfo

    110

  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerima hibah tanah hak guna bangunan atau HGB seluas 5.433 meter persegi dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Nikomas Gemilang. Penyerahan sertipikat tanah secara simbolis diterima oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang pad...

    logo serangkab

    Thursday, 13 March 2025

    KIP Diskominfo

    28

  • Alun-alun Kecamatan Mancak mendadak ramai didatangi ratusan warga yang ingin berbelanja di Bazar Ramadan 1446 Hijriyah yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang pada Rabu, 12 Maret 2025.

     

    Tentu saja, lanta...

    logo serangkab

    Thursday, 13 March 2025

    KIP Diskominfo

    26

  • Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memaparkan dihadapan masyarakat bahwa pihaknya telah menyelesaikan membangun betonisasi jalan sepanjang 601 kilometer selama menjabat kepala daerah dua periode 2016-2025. 

     

    Hal itu disampaikan Tatu saat Safari Ramadan 1446 Hijriyah t...

    logo serangkab

    Wednesday, 12 March 2025

    KIP Diskominfo

    24

Terapkan Tanda Tangan Digital, Pemkab Serang Teken Kerjasama dengan BSSN

04 September 2020

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang ...

Bupati Serang Sampaikan 3 Macam Raperda Usulan Bupati

26 May 2023

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan 3 (tiga) macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda usulan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupa...

Cinangka Tuan Rumah MTQ tingkat Kabupaten Serang ke 54, Catat Tanggalnya

04 May 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunjuk Kecamatan Cinangka  sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an atau MTQ tingk...

DKPP Kabupaten Serang Publikasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

14 February 2025

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Mempublikasikan Peta Ketahanan dan Kerentangan Pangan, Food Security and Vulnerability...

Pengaduan Helpdesk

Serang Gawe 102,8 FM

Majalah Dinamika
  • Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

    Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

  • Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.54 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 53 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.53 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 52 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.52 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 51 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.51 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 50 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.50 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 49 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.49 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 48 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.48 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 47 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.47 Tahun 2019

Info Grafis

  • <p>Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.&nbsp;Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bekerja sendiri. Berikut protokol yang dikutip dari keterangan resmi Kemenkes sesuai penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, Selasa (17/3/2020):</p>

<ol>
	<li>Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:</li>
	<li>Demam lebih dari 38 C; dan</li>
	<li>Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,</li>
</ol>

<p>istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).</p>

<p>Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:</p>

<ol>
	<li>Gunakan masker.</li>
	<li>Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.</li>
	<li>Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.</li>
	<li>Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:</li>
	<li>Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.</li>
	<li>Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.</li>
	<li>Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).</li>
	<li>Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.</li>
</ol>

<p>Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.</p>

<ol>
	<li>Jika hasilnya positif :</li>
	<li>maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.</li>
	<li>Sampel akan diambil setiap hari.</li>
	<li>Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.</li>
	<li>Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.</li>
</ol>

<p>Jika Anda sehat, namun:</p>

<ol>
	<li>Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.</li>
	<li>Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.</li>
</ol>

<p>Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).</p>

<p>Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.</p>

<p>Protokol akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.</p>

<p>Dalam surat edaran yang sama, terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.</p>

<p>Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email&nbsp;<a href="mailto:kontak@kemkes.go.id">kontak@kemkes.go.id</a>.</p>
  • <p>Sanksi prokes</p>
  • <p>Sanksi Prokes</p>
  • <p>Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai Per 1 Januari Bea Materai Berlaku Rp10.000</p>
  • <p>berikut cara memastikan informasi yang kita dapat hoax atau bukan</p>
  • <p>vaksin sinovac</p>
  • <p>vaksin butuh duakali disuntikkan untuk membuat imun berfungsi lebih optimal</p>
  • <p>tips menjaga kesehatan di musim penghujan</p>
  • <p>cara penggunaan Wifi Publik secara bijak</p>
  • <p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1Qoc3F6wM9TI2E3rH5IO-1u4V_o6TumLY?usp=sharing">LOGO HUT Kabupaten Serang</a></p>
  • <p>Bukit Cariang</p>
  • <p>Pamarayan Run</p>
  • <p>Pesta Rakyat&nbsp;</p>
  • <p>Festival Budaya Tanara</p>
  • <p>LOGO HUT KABUPATEN SERANG 497 TAHUN</p>
  • <p>DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG</p>
  • <p>RANGKAIAN KEGIATAN KEMERIAHAN DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG KE 497</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>BUPATI SERANMG UNJUK KEBERHASILAN</p>
  • Regristrasi Antrian Job Fair
logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

logo WhatsApp
Halo DISKOMINFOSATIK
Tanya kami di WhatsApp,
kami siap membantu!
Klik disini
icon send
logo disabilitas