banner home

Berita

Berita Utama

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memastikan, masih menunggu Pemerintah Pusat soal teknis pelaksanaan Makan Bergizi Gratis atau MBG untuk siswa Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SDN-SPMN). Sehingga, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan ...

logo serangkab

Thursday, 09 January 2025

KIP Diskominfo

1866

Berita Terbaru
  • Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang para kepala desa (kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ser...

    logo serangkab

    Tuesday, 12 August 2025

    KIP Diskominfo

    1562

  • Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Pusat Oleh-oleh Khas Banten di Rest Area KM 142 wisata Pantai Anyer-Cinangka dan Gebyar UMKM Kabupaten Serang pada Rabu, 23 Juli 2025.

     

    Pembangunan rest area dan pusat oleh-oleh ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dala...

    logo serangkab

    Thursday, 24 July 2025

    KIP Diskominfo

    1537

  • Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan komitmennya dalam menciptakan generasi bangsa yang tangguh dan berkualitas. Hal ini disampaikan Ratu Zakiyah saat Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahujn 2025 di Lapangan Tennis Indoor pada Rabu, 23 Juli 2025.

     

    “Saya...

    logo serangkab

    Thursday, 24 July 2025

    KIP Diskominfo

    1430

  • Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) memberikan pelatihan kepada 652 Ketua dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pelatihan ini dilakukan dalam tiga tahap, dengan tahap pertama diikuti oleh 120 orang, yang berlangsung da...

    logo serangkab

    Thursday, 24 July 2025

    KIP Diskominfo

    1517

  • Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa pemerintah daerah selalu siap mendukung perjalanan para pelaku wirausaha di Kabupaten Serang. Dengan terus berupaya menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, mempermudah akses permodalan, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

    &...

    logo serangkab

    Thursday, 17 July 2025

    KIP Diskominfo

    3694

  • Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang memberikan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) I Pengelola Website OPD dan Kecamatan se Kabupaten Serang.

     

    Bimtek bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi penge...

    logo serangkab

    Thursday, 17 July 2025

    KIP Diskominfo

    1455

Festival Harmoni Tirtayasa Ajakan KKN Mahasiswa UGM Kenali dan Rawat Budaya Kabupaten Serang

06 February 2025

Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Periode IV Tahun 2024 bekerjas...

Pemkab Serang Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian

09 January 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerima penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM Repub...

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande

25 April 2025

Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Ciherang pada Kam...

SPMB Tahun 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Jangan Keluar dari Jalur Aturan

26 May 2025

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Rudy Suhartanto, mengingatkan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 untuk tidak keluar dari jal...

Pengaduan Helpdesk

Serang Gawe 102,8 FM

Majalah Dinamika
  • Majalah Dinamika Vol 59 Tahun 2025

    Majalah Dinamika Vol 59 Tahun 2025

  • Majalah Dinamika Vol 58 Tahun 2024

    Majalah Dinamika Vol 58 Tahun 2024

  • Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

    Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

  • Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.54 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 53 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.53 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 52 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.52 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 51 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.51 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 50 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.50 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 49 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.49 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 48 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.48 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 47 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.47 Tahun 2019

Info Grafis

  • <p>Upgrade Skill Digitalent</p>
  • Regristrasi Antrian Job Fair
  • <p>BUPATI SERANMG UNJUK KEBERHASILAN</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>RANGKAIAN KEGIATAN KEMERIAHAN DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG KE 497</p>
  • <p>DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG</p>
  • <p>LOGO HUT KABUPATEN SERANG 497 TAHUN</p>
  • <p>Festival Budaya Tanara</p>
  • <p>Pesta Rakyat&nbsp;</p>
  • <p>Pamarayan Run</p>
  • <p>Bukit Cariang</p>
  • <p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1Qoc3F6wM9TI2E3rH5IO-1u4V_o6TumLY?usp=sharing">LOGO HUT Kabupaten Serang</a></p>
  • <p>cara penggunaan Wifi Publik secara bijak</p>
  • <p>tips menjaga kesehatan di musim penghujan</p>
  • <p>vaksin butuh duakali disuntikkan untuk membuat imun berfungsi lebih optimal</p>
  • <p>vaksin sinovac</p>
  • <p>berikut cara memastikan informasi yang kita dapat hoax atau bukan</p>
  • <p>Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai Per 1 Januari Bea Materai Berlaku Rp10.000</p>
  • <p>Sanksi Prokes</p>
  • <p>Sanksi prokes</p>
  • <p>Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.&nbsp;Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bekerja sendiri. Berikut protokol yang dikutip dari keterangan resmi Kemenkes sesuai penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, Selasa (17/3/2020):</p>

<ol>
	<li>Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:</li>
	<li>Demam lebih dari 38 C; dan</li>
	<li>Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,</li>
</ol>

<p>istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).</p>

<p>Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:</p>

<ol>
	<li>Gunakan masker.</li>
	<li>Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.</li>
	<li>Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.</li>
	<li>Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:</li>
	<li>Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.</li>
	<li>Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.</li>
	<li>Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).</li>
	<li>Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.</li>
</ol>

<p>Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.</p>

<ol>
	<li>Jika hasilnya positif :</li>
	<li>maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.</li>
	<li>Sampel akan diambil setiap hari.</li>
	<li>Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.</li>
	<li>Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.</li>
</ol>

<p>Jika Anda sehat, namun:</p>

<ol>
	<li>Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.</li>
	<li>Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.</li>
</ol>

<p>Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).</p>

<p>Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.</p>

<p>Protokol akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.</p>

<p>Dalam surat edaran yang sama, terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.</p>

<p>Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email&nbsp;<a href="mailto:kontak@kemkes.go.id">kontak@kemkes.go.id</a>.</p>
logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

logo WhatsApp
Halo DISKOMINFOSATIK
Tanya kami di WhatsApp,
kami siap membantu!
Klik disini
icon send
logo disabilitas