banner home

Berita

Berita Utama

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau banjir di Kecamatan Carenang pada Rabu, 28 Januari 2026 sore. Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengaku prihatin atas bencana banjir yang melanda 3 Desa yakni, Mekar Sari, Pamanuk dan Desa Carenang.

 

Ratu Zakiyah tiba se...

logo serangkab

Tuesday, 03 February 2026

KIP Diskominfo

3

Berita Terbaru
  • PT Parkland World Indonesia (PWI) 1 bakal memanfaatkan kembali lahan seluas 15 hektare miliknya untuk membuka usaha lain di Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sebelumnya, PT PWI 1 sempat memproduksi sepatu namun tak bertahan dan berpindah ke Jawa dampak dari tin...

    logo serangkab

    Tuesday, 03 February 2026

    KIP Diskominfo

    17

  • Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR, melakukan normalisasi dan membuat kolam retensi atau penampungan air di areal Perumahan Bumi Ketos Regency yang kondisinya sedimentasi atau pendangkalan. Hal ini sebagai upaya Pemkab Serang dalam r...

    logo serangkab

    Tuesday, 03 February 2026

    KIP Diskominfo

    3

  • Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas mengungkapkan bahwa dengan akan dilaksanakannya TNI Manunggal Masuk Desa atau TMMD ke-127 Tahun 2026 merupakan momentum untuk menguatkan kewaspadaan dan ketahanan nasional dibangun dari ketahanan pangan. 

     

    Hal ini dis...

    logo serangkab

    Tuesday, 03 February 2026

    KIP Diskominfo

    5

  • Pemkab Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah berkolaborasi dengan DPRD Kabuapaten Serang dalam memberikan bantuan kepada warga yang terkena dampak banjir. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen yabg sama untuk meringankan beban warga di tengah bencana banjir.

     

    ...
    logo serangkab

    Tuesday, 03 February 2026

    KIP Diskominfo

    10

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kabupaten Serang melakukan upaya untuk meminimalisir banjir yang kerap merendam Perumahan Bumi Ciruas Permai atau BCP 2 di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas ketika intensitas hujan tinggi. Upaya yang dilakukan dengan menormalisasi saluran pembuangan...

    logo serangkab

    Tuesday, 03 February 2026

    KIP Diskominfo

    11

  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyalurkan bantuan beras sebanyak 62 ton sebagai tanggapan darurat bagi 6.262 kepala keluarga atau KK terdampak bencana di Kabupaten Serang. 

     

    Secara simbolis, bantuan diberika...

    logo serangkab

    Thursday, 29 January 2026

    KIP Diskominfo

    19

Diskominfo Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Kibin

26 January 2026

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian atau Diskominfo Kabupaten Serang menyalurkan bantuan sembako kepada korban terdampak banjir d...

Wabup Najib Hamas Dilantik jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Serang

23 January 2026

Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas dilantik sebagai Ketua Dewan Kehormatan bersamaan dengan Ketua dan Pengurus Palang Merah Indonesia...

Kolaborasi Bupati dan DPRD Bantu Korban Banjir di Serang

03 February 2026

Pemkab Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah berkolaborasi dengan DPRD Kabuapaten Serang dalam memberikan bantuan kepada warga y...

Tahun 2026, Pemkab Serang dan DPRD Segera Bahas 12 Raperda

21 January 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bakal segera membahas 12 macam rancangan peraturan ...

Pengaduan Helpdesk

Serang Gawe 102,8 FM

Majalah Dinamika
  • Majalah Dinamika Vol 59 Tahun 2025

    Majalah Dinamika Vol 59 Tahun 2025

  • Majalah Dinamika Vol 58 Tahun 2024

    Majalah Dinamika Vol 58 Tahun 2024

  • Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

    Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

  • Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.54 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 53 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.53 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 52 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.52 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 51 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.51 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 50 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.50 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 49 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.49 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 48 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.48 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 47 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.47 Tahun 2019

Info Grafis

  • <p>Ancaman Deepfake AI</p>
  • <p>Ancaman Deepfake AI (2)</p>
  • <p>Ancaman Deepfake AI (3)</p>
  • <p>Ancaman Deepfake AI (4)</p>
  • <p>Ancaman Deepfake AI (5)</p>
  • <p>Ancaman Deepfake AI (6)</p>
  • <p>Bijak Berkomentar Di Sosial Media</p>
  • <p>Bijak Berkomentar Di Sosial Media</p>
  • <p>Bijak Berkomentar Di Sosial Media</p>
  • <p>Bijak Berkomentar Di Sosial Media</p>
  • <p>Jaga Datamu, Lindungi Privasimu!</p>
  • <p>Jaga Datamu, Lindungi Privasimu!</p>
  • <p>Jaga Datamu, Lindungi Privasimu!</p>
  • <p>tunasdigital.id</p>
  • <p>Pelindungan Anak di Ruang Digital</p>
  • <p>Upgrade Skill Digitalent</p>
  • Regristrasi Antrian Job Fair
  • <p>BUPATI SERANMG UNJUK KEBERHASILAN</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>RANGKAIAN KEGIATAN KEMERIAHAN DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG KE 497</p>
  • <p>DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG</p>
  • <p>LOGO HUT KABUPATEN SERANG 497 TAHUN</p>
  • <p>Festival Budaya Tanara</p>
  • <p>Pesta Rakyat&nbsp;</p>
  • <p>Pamarayan Run</p>
  • <p>Bukit Cariang</p>
  • <p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1Qoc3F6wM9TI2E3rH5IO-1u4V_o6TumLY?usp=sharing">LOGO HUT Kabupaten Serang</a></p>
  • <p>cara penggunaan Wifi Publik secara bijak</p>
  • <p>tips menjaga kesehatan di musim penghujan</p>
  • <p>vaksin butuh duakali disuntikkan untuk membuat imun berfungsi lebih optimal</p>
  • <p>vaksin sinovac</p>
  • <p>berikut cara memastikan informasi yang kita dapat hoax atau bukan</p>
  • <p>Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai Per 1 Januari Bea Materai Berlaku Rp10.000</p>
  • <p>Sanksi Prokes</p>
  • <p>Sanksi prokes</p>
  • <p>Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.&nbsp;Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bekerja sendiri. Berikut protokol yang dikutip dari keterangan resmi Kemenkes sesuai penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, Selasa (17/3/2020):</p>

<ol>
	<li>Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:</li>
	<li>Demam lebih dari 38 C; dan</li>
	<li>Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,</li>
</ol>

<p>istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).</p>

<p>Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:</p>

<ol>
	<li>Gunakan masker.</li>
	<li>Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.</li>
	<li>Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.</li>
	<li>Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:</li>
	<li>Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.</li>
	<li>Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.</li>
	<li>Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).</li>
	<li>Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.</li>
</ol>

<p>Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.</p>

<ol>
	<li>Jika hasilnya positif :</li>
	<li>maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.</li>
	<li>Sampel akan diambil setiap hari.</li>
	<li>Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.</li>
	<li>Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.</li>
</ol>

<p>Jika Anda sehat, namun:</p>

<ol>
	<li>Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.</li>
	<li>Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.</li>
</ol>

<p>Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).</p>

<p>Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.</p>

<p>Protokol akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.</p>

<p>Dalam surat edaran yang sama, terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.</p>

<p>Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email&nbsp;<a href="mailto:kontak@kemkes.go.id">kontak@kemkes.go.id</a>.</p>
logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

logo WhatsApp
Halo DISKOMINFOSATIK
Tanya kami di WhatsApp,
kami siap membantu!
Klik disini
icon send
logo disabilitas