banner home

Berita

Berita Utama

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (8/1/2024). Pada kesempatan ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mendampingi langsung Presiden, melihat efektivitas dana desa yang dikelola Pemerintah Desa Margagiri.

 <...

logo serangkab

Monday, 08 January 2024

KIP Diskominfo

725

Berita Terbaru
  • Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (PT BPR) Serang (Perseroda) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank bjb KCK Bante...

    logo serangkab

    Thursday, 25 July 2024

    KIP Diskominfo

    97

  • Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menargetkan capaian Pekan Imunisasi Nasional atau PIN polio sebesar 95 persen dari 231.500 anak. Untuk mencapai target pemberian vaksin polio tersebut, dinkes bakal menyisir sekolah-sekolah seperti PAUD, TK, dan SD.

     

    Untuk penyis...

    logo serangkab

    Thursday, 25 July 2024

    KIP Diskominfo

    13

  • Saham mayoritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang berpotensi bertambah dari 55 persen menjadi 70 persen. Hal tersebut terjadi bila tawaran pengambil alihan saham BPR dari Bank Bjb sebesar 5,2 persen diterima Pemkab Serang. 

     

    ...
    logo serangkab

    Wednesday, 24 July 2024

    KIP Diskominfo

    17

  • Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberikan penghargaan kepada puluhan wajib pajak (WP) pada Malam Anugerah Pajak Daerah, yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang. Pemberian penghargaan sebagai salah satu upaya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang...

    logo serangkab

    Wednesday, 24 July 2024

    KIP Diskominfo

    26

  • Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melepas Kafilah Kabupaten Serang untuk mengikuti Musabaqoh Tilawatil Qir’an (MTQ) ke-21 tingkat Provinsi Banten di pendopo Bupati pada Rabu, 24 Juli 2024. Pada momen pelepasan Tatu menjanjikan memberikan bonus khusus para kafilah.

     

    ...

    logo serangkab

    Wednesday, 24 July 2024

    KIP Diskominfo

    16

  • Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran puluhan lapak di Pasar Ciherang, Desa/Kecamatan Cikande pada Selasa, 23 Juli 2024. Pembongkaran lancaran puluhan lapak tersebut berada pada bahu jalan yang menggangu aktivitas masyarakat.

     

    logo serangkab

    Wednesday, 24 July 2024

    KIP Diskominfo

    22

440 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Diberangkatkan ke Tanah Suci

12 May 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna memberangkatkan sebanyak 440 jemaah haji asal Kabupaten Serang dari halaman pendopo bup...

Teken Fakta Integritas di Awal Tahun, Bupati Pacu Kinerja Pemkab Serang

05 January 2023

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah langsung memacu kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di awal tahun 2023. Pimpinan daerah, pejabat...

Kukerta di Kabupaten Serang, Mahasiswa UIN Banten Diminta Buat Tiga Program 

19 July 2022

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menerima dan melepas kuliah kerja nyata (kukerta) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin ...

Dikukuhkan Bupati Serang, DMI Diminta Makmurkan Masjid dan Masyarakat

01 September 2020

BUPATI Serang, Ratu Tatu Chasanah meminta Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Serang bisa memakmurkan masjid...

Serang Gawe 102,8 FM

Majalah Dinamika
  • Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

    Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

  • Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.54 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 53 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.53 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 52 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.52 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 51 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.51 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 50 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.50 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 49 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.49 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 48 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.48 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 47 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.47 Tahun 2019

Info Grafis

  • <p>Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.&nbsp;Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bekerja sendiri. Berikut protokol yang dikutip dari keterangan resmi Kemenkes sesuai penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, Selasa (17/3/2020):</p>

<ol>
	<li>Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:</li>
	<li>Demam lebih dari 38 C; dan</li>
	<li>Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,</li>
</ol>

<p>istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).</p>

<p>Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:</p>

<ol>
	<li>Gunakan masker.</li>
	<li>Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.</li>
	<li>Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.</li>
	<li>Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:</li>
	<li>Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.</li>
	<li>Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.</li>
	<li>Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).</li>
	<li>Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.</li>
</ol>

<p>Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.</p>

<ol>
	<li>Jika hasilnya positif :</li>
	<li>maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.</li>
	<li>Sampel akan diambil setiap hari.</li>
	<li>Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.</li>
	<li>Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.</li>
</ol>

<p>Jika Anda sehat, namun:</p>

<ol>
	<li>Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.</li>
	<li>Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.</li>
</ol>

<p>Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).</p>

<p>Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.</p>

<p>Protokol akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.</p>

<p>Dalam surat edaran yang sama, terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.</p>

<p>Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email&nbsp;<a href="mailto:kontak@kemkes.go.id">kontak@kemkes.go.id</a>.</p>
  • <p>Sanksi prokes</p>
  • <p>Sanksi Prokes</p>
  • <p>Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai Per 1 Januari Bea Materai Berlaku Rp10.000</p>
  • <p>berikut cara memastikan informasi yang kita dapat hoax atau bukan</p>
  • <p>vaksin sinovac</p>
  • <p>vaksin butuh duakali disuntikkan untuk membuat imun berfungsi lebih optimal</p>
  • <p>tips menjaga kesehatan di musim penghujan</p>
  • <p>cara penggunaan Wifi Publik secara bijak</p>
  • <p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1Qoc3F6wM9TI2E3rH5IO-1u4V_o6TumLY?usp=sharing">LOGO HUT Kabupaten Serang</a></p>
  • <p>Bukit Cariang</p>
  • <p>Pamarayan Run</p>
  • <p>Pesta Rakyat&nbsp;</p>
  • <p>Festival Budaya Tanara</p>
  • <p>LOGO HUT KABUPATEN SERANG 497 TAHUN</p>
  • <p>DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG</p>
  • <p>RANGKAIAN KEGIATAN KEMERIAHAN DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG KE 497</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>BUPATI SERANMG UNJUK KEBERHASILAN</p>
logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.