banner home

Berita

Berita Utama

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (8/1/2024). Pada kesempatan ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mendampingi langsung Presiden, melihat efektivitas dana desa yang dikelola Pemerintah Desa Margagiri.

 <...

logo serangkab

Monday, 08 January 2024

KIP Diskominfo

328

Berita Terbaru
  • Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang berdampak terhadap kerukunan dan toleransi tercipta di Kabupaten Serang. Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai melantik Dewan penasihat dan Pengurus FKUB Kabupaten Serang Masa bakti 2023-2028 di pendopo bupati Kam...

    logo serangkab

    Thursday, 14 March 2024

    KIP Diskominfo

    57

  • Momen Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah atau Maret 2024 Masehi kembali dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk bersilaturahmi langsung bersama masyarakat dengan menggelar Safari Ramadan. Rencananya safari Ramadan akan di gelar di lima daerah pemilihan atau dapil.

     

    logo serangkab

    Thursday, 14 March 2024

    KIP Diskominfo

    57

  • Sebanyak 5 Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDesma Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Lembaga Keuangan Desa (LKD) di Kabupaten Serang siap di audit pengelolaan keuangannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PTT)  Republik Indonesia mela...

    logo serangkab

    Tuesday, 12 March 2024

    KIP Diskominfo

    60

  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Kabupaten Serang Tahun 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Carenang pada Rabu, 6 Maret 2024. GPM dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Su...

    logo serangkab

    Thursday, 07 March 2024

    KIP Diskominfo

    74

  • Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang terus meningkatkan penerimaan zakat infaq sedekah (ZIS) setiap tahun. Peningkatan ini dinilai terlaksana karena mendapat dukungan dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan telah diapresiasi dengan penghargaan Baznas Award 2024. 

    &...

    logo serangkab

    Thursday, 07 March 2024

    KIP Diskominfo

    72

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan Rumah Sakit (RS) Tonggak Husada melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau PKS di Aula RS Tonggak Husada Kampung Tunggak, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara pada Rabu, 6 Maret 2024. Penandatangan PKS dilakukan ol...

    logo serangkab

    Thursday, 07 March 2024

    KIP Diskominfo

    75

Miliki KIA, Disdukcapil Kabupaten Serang Beri Diskon Tiket Kolam Renang

20 September 2023

Warga Kabupaten Serang yang memiliki anak usia 0 sampai 17 tahun, jangan sia-siakan manfaatnya jika sudah memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. D...

Dapat Kuota 46.500 Bidang Tanah, Pemkab Serang Kawal Program PTSL

01 February 2024

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berkomitmen mengawal optimal program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat. ...

Nilai Kepatuhan Pemkab Serang Terhadap Pelayanan Publik Meningkat

20 January 2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan kualifikasi B dengan an...

Bupati Serang Teken Kerjasama Optimalisasi Pajak antara DJP dan DJPK

16 September 2022

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Pe...

Serang Gawe 102,8 FM

Majalah Dinamika
  • Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

    Majalah Dinamika Vol 56 Tahun 2022

  • Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 55 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

    Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2021

  • Majalah Dinamika Vol 54 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.54 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 53 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.53 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 52 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.52 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 51 Tahun 2020

    Majalah Dinamika Vol.51 Tahun 2020

  • Majalah Dinamika Vol 50 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.50 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 49 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.49 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 48 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.48 Tahun 2019

  • Majalah Dinamika Vol 47 Tahun 2019

    Majalah Dinamika Vol.47 Tahun 2019

Info Grafis

  • <p>Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.&nbsp;Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak bekerja sendiri. Berikut protokol yang dikutip dari keterangan resmi Kemenkes sesuai penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, Selasa (17/3/2020):</p>

<ol>
	<li>Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:</li>
	<li>Demam lebih dari 38 C; dan</li>
	<li>Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,</li>
</ol>

<p>istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).</p>

<p>Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:</p>

<ol>
	<li>Gunakan masker.</li>
	<li>Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.</li>
	<li>Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.</li>
	<li>Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:</li>
	<li>Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.</li>
	<li>Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.</li>
	<li>Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).</li>
	<li>Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.</li>
</ol>

<p>Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.</p>

<ol>
	<li>Jika hasilnya positif :</li>
	<li>maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.</li>
	<li>Sampel akan diambil setiap hari.</li>
	<li>Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.</li>
	<li>Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.</li>
</ol>

<p>Jika Anda sehat, namun:</p>

<ol>
	<li>Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.</li>
	<li>Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.</li>
</ol>

<p>Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).</p>

<p>Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.</p>

<p>Protokol akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.</p>

<p>Dalam surat edaran yang sama, terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.</p>

<p>Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email&nbsp;<a href="mailto:kontak@kemkes.go.id">kontak@kemkes.go.id</a>.</p>
  • <p>Sanksi prokes</p>
  • <p>Sanksi Prokes</p>
  • <p>Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai Per 1 Januari Bea Materai Berlaku Rp10.000</p>
  • <p>berikut cara memastikan informasi yang kita dapat hoax atau bukan</p>
  • <p>vaksin sinovac</p>
  • <p>vaksin butuh duakali disuntikkan untuk membuat imun berfungsi lebih optimal</p>
  • <p>tips menjaga kesehatan di musim penghujan</p>
  • <p>cara penggunaan Wifi Publik secara bijak</p>
  • <p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1Qoc3F6wM9TI2E3rH5IO-1u4V_o6TumLY?usp=sharing">LOGO HUT Kabupaten Serang</a></p>
  • <p>Bukit Cariang</p>
  • <p>Pamarayan Run</p>
  • <p>Pesta Rakyat&nbsp;</p>
  • <p>Festival Budaya Tanara</p>
  • <p>LOGO HUT KABUPATEN SERANG 497 TAHUN</p>
  • <p>DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG</p>
  • <p>RANGKAIAN KEGIATAN KEMERIAHAN DIRGAHAYU KABUPATEN SERANG KE 497</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>PENGHARGAAN</p>

<p>&nbsp;</p>
  • <p>BUPATI SERANMG UNJUK KEBERHASILAN</p>
logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.