Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
DPRD Kabupaten Tangerang Kunker ke Pemkab Serang, Ini yang Dibahas
KETUA dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Selasa, 18 Agustus 2020. Rombongan para legislator itu diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada di Aula KH. Syam’un.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya mengatakan, tujuan kunjungan kerja untuk berdiskusi sejauh mana kewenangan Pemkab Serang terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi.”Sampai mana pemda mempunyai kewenangannya,” ujar Rispanel Arya.
Sebab, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang khususnya Komisi IV banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Mengingat, di Kabupaten Tangerang banyaknya keberadaan menara atau tower telekomunikasi dikeluhkan masyarakat dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Ini karena banyaknya aduan dari masyarakat ke DPRD Kabupaten Tangerang atas keberadaan menara atau tower telekomunikasi,”terang Rispanel Arya.
Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada mengatakan, bahwa untuk perizinan baik menara telekomunikasi, tower, maupun frekuensi berada di Pemerintah Pusat yakni Kementrian Kominfo.
“Sehingga Pemkab Serang hanya mempunyai kewenangan di IMB (izin mendirikan banguna) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),”ujarnya.
Lebih jelasnya, kata Anas, perizinan tower telekomunikasi berada di kementrian Kominfo. Sedangkan untuk tingkat daerah atau provinsi ada Balai Monitoring tepatnya berada di wilayah Serang Timur.
“Balai Monitoirng itu untuk meminta izin pengadaan tower, termasuk frekuensi radio dan HT juga,”jelas Anas.