Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
Empat Perumahan Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab Serang
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Serang kembali menerima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) empat perumahan di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kramatwatu. Tujuan penyerahan tersebut selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap status lahan fasos fasum, juga untuk memberikan jaminan pemeliharaan yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang Irawan Noor mengatakan, fasos fasum yang diserahkan antara lain untuk di Kecamatan Cikande yakni Puri Terate dan Puri Mas. Menurutnya dua pengembang itu masih eksis dan sangat mendukung untuk dilakukan penyerahan fasos fasum.
Kemudian dua perumahan lagi yakni, Griya Harjatani Permai dan Griya Serdang Indah. Perumahan tersebut dibangun sudah lama sejak 1988, saat ini pengembangnya pun sudah tidak ada. “Ini sudah kita lakukan upaya untuk mencari pengembang,tapi ternyata tidak ketemu, berdasarkan informasi sudah meninggal,”kata Irawan kepada wartawan usai serah terima Fasos Fasum 4 perumahan di Pendopo Bupati Serang pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Namun kata Irawan bagi perumahan yang sudah diiterlantarkan oleh pengembangnya maka bisa dilakukan penetapan fasos fasum. Hal ini merujuk pada intruksi Bupati dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Tapi tetap walau demikian kita lakukan verifikasi, agar validitasnya tetap dibuktikan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses serah terima fasos fasum perumahan ini masih terus berjalan. Pihaknya pun berencana pada 5 November akan mengungndang 72 pengembang. “Kita inventarisir pengembang mana yang nanti kita minta, bagi yang sudah eksis terbangun minimal 50 persen untuk segera menyerahkan fasos fasumnya, karena ini merupakan kewajiban amanat permendagri dan juga amanat perda,” tuturnya.
Irawan menjelaskan perlu diketahui bahwa tujuan dari penyerahan fasos fasom ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap status lahan fasos fasum tersebut. Selain itu, dapat memberikan jaminan pemeliharaan yang bisa berkelanjutan.
“Kalau oleh pengembang terus kan gak mungkin, masa pengembang seumur umur, siapa itu? Ya pemerintah daerah, karena mereka sudah menjadi warga Kabupaten Serang,”katanya.
Sementara itu Sekretaria Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menambahkan, setelah adanya penyerahan dari pengembang, maka menjadi kewajiban Pemda untuk membangun. Namun ia pun berpesan terhadap fasilitas yang sudah baik agar dijaga oleh Camat, Lurah, RW, RT ataupun para penanggung jawab di perumahan masing - masing.
“Karena tanpa adanya upaya merawat dari kita semua, maka apa yang sudah dibangun dengan susah payah ini tidak akan memberikan manfaat,”ujarnya.
Sebelumnya PT. Hamparan Graha Pratama (HGP) juga menyerahkan Fasos Fasum Bumi Ciruas Permai (BCP) 1 dan 2 di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas. Penandatangan berita acara serah terima dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto dan Direktur PT. HGP, Eman Suherman di pendopo bupati pada Senin, 19 Oktober 2020.[Bidang KIP]