Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
Kabupaten Serang Mulai Gunakan Mesin Pengolah Sampah Terpadu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menggunakan alat pengolah sampah terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dan incenerator. Peresmian penggunaan alat ini dilakukan langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Jumat (15/12/2023).
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan uji coba mesin pengolah sampah jenis incinerator dan RDF. Sampah diolah sehingga punya nilai ekonomi atau bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri,” kata Tatu kepada wartawan.
Uji coba dimulai dari Kecamatan Kibin untuk pengolahan sampah Kabupaten Serang bagian timur. Terdapat 2 mesin incinerator dan 2 RDF. Setiap satu incinerator mampu mengolah sampah hingga 20 ton per hari. Sementara satu RDF bisa mengolah sampah 10-15 ton per hari.
Menurut Tatu, keberadaan sejumlah mesin pengolah sampah terpadu tersebut, belum menyelesaikan masalah sampah di 29 kecamatan. Sebab menurut data Dinas Lingkungan Hidup, produksi sampah masyarakat dari 29 kecamatan mencapai 1.200 ton per hari.
“Dimulai di Serang timur karena punya sampah yang lebih besar. Sistem ini akan kami lanjutkan di kecamatan-kecamatan lain supaya persoalan sampah bisa terselesaikan,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Secara sederhana, melalui TPST Kibin, sampah akan diolah oleh mesin incinerator dan RDF dengan pemilahan melalui bak penampungan sampah. Dengan incinerator, sampah akan dibakar dengan suhu tertentu sehingga menjadi abu, selanjutnya bisa dibuat menjadi batako. Dengan sistem teknologi, tidak ada polusi ke udara dari sistem pembakaran ini.
Kemudian untuk mesin RDF, sampah diolah dan diberi campuran pengering untuk menghasilkan bahan baku campuran batu bara. Sampah hasil pengolahan mesin RDF, bisa dijual ke industri yang dalam proses produksinya menggunakan batu bara.
“Catatan saya sebagai kepala daerah, saya meminta pemerintah desa untuk mempunyai bank sampah. Sebab untuk logam dan kaca, tidak bisa masuk ke TPST Kibin ini. Intinya, pengolahan dan penyelesaian sampah harus dilakukan seluruh masyarakat, mulai dari desa, camat, dan pemda,” tegasnya.
Pembangunan dan pengadaan alat pengolah sampah terpadu ini tidak murah. Untuk TPST Kibin, Pemkab Serang mengeluarkan anggaran hingga Rp 4,5 miliar. Hasilnya hanya mampu mengolah sampah rata-rata 40 ton perhari.
Tatu menilai, perlu keterlibatan perusahaan swasta untuk mengolah sampah menjadi bernilai ekonomi. Sebab dengan produksi sampah 1.200 ton per hari dari masyarakat, dibutuhkan sekira 60 mesin.
“Anggarannya bisa di atas satu triliun rupiah. Cukup berat jika mengandalkan APBD, karena banyak kebutuhan dasar masyarakat yang juga harus diselesaikan. Semoga ke depan, ada pihak swasta yang bergabung, dan membangun TPST berkapasitas besar,” ujarnya.
Penulis Tim Media Bupati
Publisher Aisyah Rahmah