Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
Pelaku UMKM di Kabupaten Serang Didorong Buat Kepastian Hukum Kekayaan
KEMENTRIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mendorong kepada para pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) khususnya di Kabupaten Serang agar mengajukan diseminasi kekayaan intelektual atau akuisi hukum kekayaan. Sehingga, sebuah karya yang dihasilkan tidak bisa diambil atau di klaim oleh pihak lain.
"Kita menjalankan tugas fungsi dengan memberikan sosialisasi menyangkut kekayaan intelektual. Apa itu kekayaan intelektual? Kekayaan intelektual dalam bentuk semua karya yang di ciptakan setiap orang,”ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten, R Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid.
Hal itu disampaikan Andika usai membuka Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertemakan "Meningkatnya pemahaman terhadap kekayaan intelektual, mendorong inovasi dan daya saing pelaku usaha di era revolusi industri 4.0" di Lapangan Tenis Indoor pada Jum’at, 18 September 2020.
Sosialisasi yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang di ikuti puluhan pelaku UMKM se-Kabupaten Serang, dengan menerapkan protokol kesehatan atau covid-19 memakai masker dan menjaga jarak bagi para peserta.
Dijelaskan Andika, bahwa pada sosialisasi tersebut pihaknya memberikan informasi kepada seluruh orang yang berkarya khususnya pelaku usaha untuk memberi kepastian hukum terhadap karyanya. “Itu kepastian hukum agar tidak di ambil orang atau di klaim orang,”tegas Andika didampingi Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, Abdul Wahid.
Sedangkan cara untuk mendaftar kekayaan intelektual melalui Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM melalui Kantor Wilayah Banten. “Dengan telah terdaftar karya intelektual mereka akan menjadi meningkat nilai ekonominya dan ada kekuatan hukumnya. Dampaknya bisa makin meningkat kesejahteraanmasyarakat Kabupaten Serang jika usahanya berkembang,”terang Andika.
Sementara Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku UMKM untuk membuat hukum kekayaan sebagai antisipasi agar kekayaan intelektual di Kabupaten Serang diklaim pihak lain. “50 pelaku UMKM yang baru akan kita fasilitasi, dengan di biayai oleh pemerintah daerah untuk membuat hukum kekayaan,”ujarnya.
Dengan demikian, Abdul Wahid berharap hal yang pernah pernah terjadi kekayaan atau hasil karya UMKM Batik Serang di kalim pihak lain. “Maka, diharap kedepan tidak terjadi. Mengingat, di Kabupaten Serang banyak kekayaan intelektual,”tuturnya.
Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini, ditutup oleh Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Serang, Adjat Gunawan. Adjat berpesan, agar para pelaku UMKM tidak mudah untuk menyerah, dan lebih mengembangkan lagi dalam hal, produk, kemasan, dan pemasarannnya.(*)