Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
Pengendalian Gratifikasi, Inspektorat Sosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2021
Inspektorat Kabupaten Serang saat ini tengah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai Pemerintah Kecamatan. Selanjutnya, akan dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di setiap OPD.
Inspektur Pembantu (Irban) V Kabupaten Serang, Heni Suhaeri menuturkan, bahwa sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataupun Honorer agar memahami gratifikasi itu apa, batasannya sampai mana dan lain sebagainya.
Kedepannya, ketika ada ASN, PNS, Honorer, P3K menerima pemberian baik dalam bentuk uang dan barang yang diduga berkaitan dengan pekerjaan itu di harapkan agar segera melapor ke UPG yang ada di Inspektorat. “Sebenarnya di setiap OPD ada satu pegawai yang di tunjuk mengelola UPG ketika dinas masing-masing ada gratifikasi pegawai itu yang di tunjuk melaporkan ke Inspektorat,”ujar Heni melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik pada Rabu, 23 Februari 2022.
Oleh karena itu, setelah selesai sosialisasi kedepan pihaknya berharap akan di bentuk UPG di setiap OPD. Jadi, sebut Heni, bukan hanya tingkat Kabupaten Serang tapi setiap OPD ada UPG. “Kalau saat ini baru sosialisasi, ke depan nanti kami bentuk UPG setiap OPD bahkan kecamatan,”terang Heni.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap jika UPG sudah terbentuk di setiap OPD yang pertama bisa menyampaikan kembali sosialisasi kepada seluruh pegawai baik ASN/PNS, P3K, Pramubakti atau Honorer karena semua terikat mendapat gaji dari pemerintah.
“Diharapkan dengan adanya pedoman gratifikasi ini UPG di OPD bisa memberikan semacam peringatan dini kepada semua pegawai, mana hal yang bisa diterima mana yang harus di tolak karena semua ada aturannya dalam pasal-pasal di Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,”ungkap Anas.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) ini menyebutkan, ada bentuk gratifikasi yang wajib di laporkan ataupun tidak di laporkan dalam Perbup tersebut. Adapun di kecualikan untuk tidak di laporkan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2021 yakni pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak, menantu anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik ipar sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
“Sedangkan untuk di kecualikan untuk dilaporkan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 setiap pemberi,”terang Anas.
Adapun Perbup Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 2, (1) di maksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Kemudian dalam Pasal 2, (2) bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
“Kemudian membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di pemerintah daerah,”papar Anas.
Penulis Arif Soleh
Publisher Aisyah Rahmah