Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
Razia, Satgas Pastikan Hotel dan Tempat Wisata di Anyar Sudah Terapkan Prokes
SATUAN Tugas (Satgas) penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran covid-19 Kabupaten Serang melakukan razia di perhotelan, restoran dan tempat wisata pantai yang ada di Kecamatan Anyar. Berdasarkan hasil razia, satgas memastikan jika semuanya sudah menerapkan protokol Kesehatan.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, berdasarkan hasil razia yang dilakukan mulai dari Hotel Alisa, Hotel Mambruk, Hotel Nuansa Bali, dan Hotel Jayakarta sudah menerapkan 3 M, memakai masker, menyediakan tempat mencuci tangan dan handsanitizer serta menjaga jarak di restorannya.
"Hanya saja para pengunjung atau wisatawan perlu di ingatkan masih ada yang tidak memakai masker, mungkin mereka pikir kalau berada di hotel sekitar udara pantai sudah aman, sehingga mereka tidak memakai masker tapi tidak seperti itu pandemi covid-19 ini belum berakhir,”ujar Nanang.
Hal itu disampaikan Nanang disela memimpin razia tepatnya di Hotel Mambruk didampingi Kepala Pelaksana Satgas penerapan disiplin dan penegakan prokes penyebaran covid-19 Kabupaten Serang, Nana Sukmana, Kepala Dinas Pemuda Oleh raga dan Pariwisata (Disporapar), Hamdani, dan Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Hartono pada Sabtu, 17 Oktober 2020.
Disamping itu juga, sebut Nanang, para wisatawan yang berkunjung di tempat wisata pantai banyak kedapatan tidak memakai masker. Alasannya sama, mereka pikir udara pantai aman dari wabah covid-19. “Tapi itu pun sudah di ingatkan oleh tim yang lain, dan mereka para wisatawan mengenakan masker,”ujarnya.
Sementara Kepala Pelaksana Satgas penerapan disiplin dan penegakan prokes penyebaran covid-19 Kabupaten Serang, Nana Sukmana mengatakan, bahwa selama pandemi covid-19 belum berakhir pihaknya akan terus gencar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan 3 M sasarannya di tempat-tempat keramaian.
“Untuk pelaksanaan razia di pusat keramaian perhotelan, resto, tempat wisata pantai, pasar dan lainnya secara gabungan semua unsur terkait dilakukan empat (4) kali dalam sebelan. Ini dilakukan sudah dari enam bulan yang lalu,”ujarnya kepada wartawan.
Nana yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang ini menambahkan, untuk satgas tingkat kecamatan dalam melakukan penegakan disiplin prokes dilakukan setiap hari sampai satgas tingkat desa. “Kami juga melibatk TNI dan Polri. Jadi, kami tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan 3 M guna mencegah penyebaran covid-19,”tegas Nana.
Nana menambahkan, untuk Kabupaten Serang sebelumnya masuk zona merah saat ini menurun menjadi zona oranye. “Kedepan kami berharap menjadi zero atau zona hijau di Kabupaten Serang,”tutur Nana.
Pantauan dilokasi, sebelum Satgas penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran covid-19 Kabupaten Serang menyebar melakukan razia terlebih dahulu menggelar apel di halaman Hotel Mahardika. Pukul 12.00 WIB, Kembali berkumpul dan melakukan apel ditempat yang sama.[Bidang KIP]