Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
Satu CPNS Pemkab Serang Gagal Terima SK, Ini Alasannya
SERANG - Pemkab Serang memberikan surat keputusan (SK) kepada 395 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019. Namun, satu CPNS yang sudah dinyatakan lolos harus mengundurkan diri.
Penyerahan SK diberikan secara simbolis oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang, Selasa (2/2/2021).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang M Ishak Abdurrauf mengatakan, satu CPNS yang tidak digagalkan itu yakni pada formasi tenaga pertanian.
Ia mengatakan, sebelumnya satu CPNS itu mendaftar dan mengikuti seleksi pada formasi tenaga pertanian dengan kualifikasi pendidikan diploma tiga (D3). Namun, ketika pemberkasan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan ijazah D3 nya.
"Seharusnya dia masuk ke formasi yang sarjana 1, tapi malah masuk ke formasi D3," ungkapnya kepada wartawan.
Akhirnya, pihaknya memberikan dua pilihan. Apakah akan mengundurkan diri atau dipaksakan lolos dengan segala konsekuensi yang nantinya akan diberikan. "Akhirnya dia memilih mengundurkan diri," ucapnya.
Dikatakan Ishak, yang bersangkutan sebelumnya sudah mengetahui bahwa jalur yang ia ikuti di CPNS tidak sesuai dengan kriterianya. "Jadi, dia juga coba-coba siapa tau lolos, walaupun tidak mundur pasti nanti dibatalkan ketika proses pemberkasan," ujarnya