Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
Temukan Dua Gudang Miras, Pemkab Serang Gembok 11 Tempat Hiburan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama tim gabungan TNI-Polri serta tokoh masyarakat semakin tegas menutup tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Sebanyak 11 gedung tempat hiburan digembok, dan menemukan dua gudang minuman keras (miras), Senin (15/2/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menegaskan, pihaknya sudah menggembok 11 tempat hiburan malam sebagai langkah tegas penutupan operasional. “Ini mudah-mudahan yang terakhir, karena asumsinya penyegalan sudah dilakukan dan ini penutupan operasional. Tidak boleh ada yang buka lagi,” tegas Ajat kepada wartawan.
Menurut Ajat, sesuai intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, semua tempat hiburan malam harus tutup permanen karena telah menyalahi perizinan. Sejumlah pelanggaran yakni, ada yang tidak memiliki izin, ada yang menyalahgunakan perizinan, hingga menyediakan wanita hiburan malam dan miras.
Jika tempat hiburan malam yang digembok masih melakukan operasional, maka pihaknya akan membawa para pengusahanya ke ranah pidana. “Kita juga akan mengingatkan pemilik gedung. Jka masih melanggar aturan, memungkinkan kita akan bongkar,” ujarnya.
Satpol PP akan mengadakan piket selama 24 jam di Jalan Lingkar Selatan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi. “Sementara ada 11 tempat hiburan yang ditutup, setelah bagian barat, kita akan maraton ke bagian timur,” ujarnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan dua gudang minuman keras berbagai merk, tepatnya di sebelah Rumah Makan Padang Sakato. Jumlah miras dari dua gudang tersebut sebanyak 208 dus atau sebanyak 9.624 botol, dan diamankan ke Polres Serang Kota.
"Ini penemuan yang sangat luar biasa. Jumlahnya tidak tanggung-tangung mencapai ribuan. Kami mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang sudah bekerja luar biasa. Perlu ada penguatan anggaran untuk mendukung kegiatan patrolinya " kata Muhsinin, tokoh masyarakat Kecamatan Kramatwatu yang juga anggota DPRD Banten.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah menegaskan, Satpol PP Kabupaten Serang harus terus melakukan pengawasan di sekitar JLS agar tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi. “Semua harus mengikuti aturan, tidak boleh operasional tempat hiburan malam. Kita sepakat untuk ditutup,” tegasnya.(*)