Berita > Detail Berita Utama
Berita Utama
Informasi Dinas Komunikasi Informartika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang
Terapkan Tanda Tangan Digital, Pemkab Serang Teken Kerjasama dengan BSSN
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang penerapan tanda tangan digital (Digital Signature), di Aula KH. Syam’un Kamis, 3 September 2020. Kerjasama sebagai upaya percepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam administrasi pemerintahan..
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan kerjasama dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Serang, sesuai Peraturan presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan dengan baik, maka Pemkab Serang berkomitmen untuk menerapkan e-govermance sebagai suatu sarana dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan mempercepat dalam melayani masyarakat.
“Salah satu media untuk mendukung hal tersebut adalah penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor, termasuk penerapan tanda tangan digital,”ujar Entus dalam sambutannya.
Entus menyebutkan, maraknya kasus kejahatan elektronik (cyber crime), dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu yang melatar belakangi tentang pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik pada pemerintah daerah. Tanda tangan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban.
“Sehingga diperlukan sosialisasi tentang pemahaman yang sama mengenai tanda tangan elektronik ini, bagaimana yang sah dan diakui serta keamanan dari tanda tangan elektronik tersebut,”ungkapnya.
Diketahui, pemanfaatan tanda tangan elektronik telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Landasan penggunaan tanda tangan elektronik ini diperkuat dengan adanya peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi secara elektronik, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Penandatangan dilakukan secara digital oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten sernag, Tubagsu Entus Mahmud Sahiri dan Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso didampingi Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Rinaldy. Hadir juga para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, tanda tangan digital/elektronik membantu memenuhi 3 (tiga) aspek keamanan informasi, yakni pertama autentikasi (keaslian) pengirim/penerima, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Kedua integritas (keutuhan) data, memastikan bahwa informasi tidak diubah/ dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan, ketiga mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi), memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.
“Penerapan tanda tangan elektronik di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan, tanda tangan elektronik mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keaslian dokumen,”terang Anas.
Selain penandatangan kerjasama, juga dilakukan Sosialisasi implementasi tanda tangan digital. Pelaksanaan sosialisasi merupakan upaya percepatan implementasi penyelenggaraan SPBE. “Dalam hal, pemenuhan keamana informasi serta memberikan pengetahjun dan wawasan mengenai sertifikat elektronik,”jelas Anas.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso mengatakan, bahwa terhitung hari ini yang menjalin Kerjasama dalam menerapkan tanda tangan digital dan sudha tersertifikat sebanyak 263 baik kementrian pusat, pengadilan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan perguruan tinggi dan Pemkab Serang.
“Kami berharap dengan adanya penandatangan Kerjasama bisa di implementasikan secara penuh dalam lingkup pengamana penandatangan elektronik bisa berjalan dengan baik,”ujarnya.(*)